PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 99
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan-cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan. (2)Diatas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu :
a."Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya:
b."Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98 ayat (2). (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat MEMUTUSKAN, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.
' 6. PRESIDEN dan Menteri-menteri
