PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 98
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya. (2)Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang
anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat-MEMUTUSKAN, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia. (3)Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan. (4)Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.
