PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 97
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota meminta hal itu. (2)Sesudah pintu-pintu ditutup, rapat MEMUTUSKAN apakah musyawarah. selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup. (3)Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.
