PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 100
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang PRESIDEN dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Apabila PRESIDEN berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.
