PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 86
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya. Ketua dapat melarang anggota- anggota yang terus melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) untuk menghadiri rapat itu. (2)Ketentuan yang termuat dalam pasal 85 ayat (3) berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) diatas.
