PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 85
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraan. (2)Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan. (3)Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud dalam ayat (2) diatas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.
