PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 87
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Yang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya. (3)Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang; dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.
