PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 79
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan. (2)Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1). (3)Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara. Jika tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.
