PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 78
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat MENETAPKAN, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua. (2)Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh ketua golongannya. (3)Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.
