PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 77
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota. (2)Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.
