PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 76
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain (2)Dalam babak kedua dan babak selanjutnya jika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.
