PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 80
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk :
a.minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;
b.mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;
c.menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;
d.menunda perundingan.
(2)Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur Pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.
