Pasal 58
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar (rancangan usul ini di atas) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota. (2)Rancangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis. (3)Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut. (4)Rancangan usul inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah. (5)Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya. (6)Terhadap peyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan- pemeriksaan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.
