PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 59
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan. (2)Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah, dan harus ditanda- tangani oleh semua penanda-tangan rancangan usul inisiatif itu.
