PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 57
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya PERATURAN PEMERINTAH sebagai Pengganti UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 56. (2)PERATURAN PEMERINTAH sebagai Pengganti UNDANG-UNDANG itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3)Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai PERATURAN PEMERINTAH sebagai Pengganti UNDANG-UNDANG itu. (4)Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.
' 8 Mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG usul insiatif
Dewan Perwakilan Rakyat.
