Pasal 52
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Apabila tidak ada anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup. (2)Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasa atau
bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini mengenai hal tersebut. (3)Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rancangan UNDANG-UNDANG, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling besar.
