PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 51
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan UNDANG-UNDANG tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.
