PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 50
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.
