Pasal 49
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu rancangan UNDANG-UNDANG, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen). (2)Usul amandemen dan usul sub-amandemen, yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (3)Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota. (4)Perubahan-perubahan, baik amendemen maupun sub-amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat : usul-usul perubahan itu selekas- lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat. diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota. (5)Selain dari pada penjelasan-penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.
