PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 48
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Mengenai pembicaraan rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam ' 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV ' 3 tentang perundingan dan ' 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan, bahwa a.jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan UNDANG-UNDANG dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah; b.jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan UNDANG-UNDANG usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul
perubahan atas rancangan usul inisiatif.
' 6. Mengajukan amandemen
