PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 47
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan UNDANG-UNDANG selesai, Panitia Musyawarah menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan UNDANG-UNDANG itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
