PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 46
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan- persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat (1) dan(2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah"
' 5. Pembicaraan dalam rapat pleno
