PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 45
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Tentang pembicaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat. (2)Ketentuan-ketentuan dalam pasal 43 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan pengertian bahwa "catatan" dibaca "risalah"
