PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 53
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan- perubahan lain yang diusulkan. (2)Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut. (3)Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang MEMUTUSKAN.
