PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 42
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan UNDANG-UNDANG yang menjadi pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar MENETAPKAN hari dan waktu untuk pemeriksaan- persiapan ulangan (lanjutan) itu. (2)Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan (lanjutan) itu.
' 3. Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus
