PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 41
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengajukan perubahan pada naskah rancangan UNDANG-UNDANG, maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut atau naskah rancangan UNDANG-UNDANG baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal. (2)Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
