PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 43
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Musyawarah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.
' 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan
Segenap Komisi
