PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 39
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2)Laporan itu dapat diumumkan.
