PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 38
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Disamping catatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor- pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat- lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat (4) selesai. (2)Didalam Laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara. (3)Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor- pelapor) yang bersangkutan.
