PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 37
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhan maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.
