PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 36
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannya, pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.
