PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 35
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal- hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan UNDANG-UNDANG. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/ sambutan atas pemandangan para anggota itu.
