Pasal 34
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Komisi menunjukkan seorang atau lebih diantara anggota-anggotanya sebagai pelapor. (2)Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan. (3)Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup. (4)Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap. (5)Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat :
a.tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat:
b. nama-nama yang hadir;
c.nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing. (6)Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri- menteri yang bersangkutan. Catatan itu tidak boleh diumumkan.
