PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 33
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran. (2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri- menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.
