PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Semua usul PRESIDEN, baik berupa rancangan UNDANG-UNDANG maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota. (2) Semua usul termaksud dalam ayat ( 1) diserahkan kepada Panitia Musyawarah, yang MENETAPKAN perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan- persiapan terhadap usul itu
