PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
PRESIDEN dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh PRESIDEN.
