PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 31
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan UNDANG-UNDANG itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno. (2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Musyawarah
MENETAPKAN, apakah rancangan UNDANG-UNDANG itu diperiksa oleh: a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan b. Suatu Panitia Khusus, atau c. rapat-gabungan setiap Komisi.
' 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi
