PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 117
BAB 5 — MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK
(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua, apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
bersidang. (2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua MEMUTUSKAN tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari Kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia khusus baru atau menjalankan usaha lain.
