PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 118
BAB 5 — MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK
Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka jika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang cara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen.
