Pasal 116
BAB 5 — MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa. Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu. (2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.
