Pasal 115
BAB 5 — MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK
(1) Ketua menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain. (2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitia Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu. (3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui. (4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan MENETAPKAN, bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan. (5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari. (6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi. dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya. (7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.
