PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 108
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ayat (2). (2)Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.
