PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 107
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi. (2)Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.
