PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 106
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah baik berupa perubahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan, maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.
