PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 105
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
Acara rapat-rapat yang sudah ditentukan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.
