PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 104
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.
' 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang
sudah ditetapkan
