PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 103
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat. (2)Jika kata mufakat termaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada PRESIDEN. (3)PRESIDEN mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.
B. Mengenai orang
