PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 102
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)PRESIDEN dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Ketua mempersilakan PRESIDEN atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.
' 7. Cara mengambil keputusan
A. Mengenai soal
