Pasal 109
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah. (2) Panitia Musyawarah MEMUTUSKAN, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak. (3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan
Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Apabila ditolak oleh Panitia Musyawarah maka atas permintaan para pengusul, yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.
