Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraErn urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l terfiang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 10. . .
SK No243908A
Pasal l0 Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 19 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tallun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
